KABUN – Pemerintah Provinsi Riau akhirnya mengambil alih persoalan HGU PT Padasa Enam Utama dengan masyarakat Kecamatan Kabun. Sesuai dengan jadwal surat undangan yang ditandangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rabu pagi ini sekitar Pukul 10.00 WIB akan dilakukan mediasi di ruang melati Kantor Gubernur Riau.
Melihat surat undangan yang ditandatangani oleh Drs H Masrul Kasmy MSi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mediasi ini selain menghadirkan pihak perusahaan.
Juga mengundang banyak pihak diantaranya, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman, Bupati Kampar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Riau, Kanwil BPN/ATR Riau, Kepala Dinas Perkebunan Riau, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Riau.
Kemudian, Camat Tapung, Camat Kabun, Kepala Desa Sungai Agung, Kepala Desa Giti, Kabun, Kepala Desa Aliantan, Kepala Desa Batu Langka Besar, dan Direktur Utama PT Padasa Enam Utama.
Dalam surat undangan itu disebut agenda mediasi adalah tindak lanjut dari kunjungan dari pihak Pemerintah Kecamatan Kabun, tokoh masyarakat, ninik mamak, serta perwakilan masyarakat Desa Sungai Agung, Kampar di kediaman Gubernur Riau, pada hari Rabu 5 April lalu. Dimana mereka menuntut agar Pemprov Riau, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen atas HGU PT Padasa Enam Utama.
Terkait perpanjangan izin HGU PT. Padasa Enam Utama di Kecamatan Kabun. Sejumlah tokoh masyarakat dan Ninik Mamak Kabun telah menemui Gubernur Riau Bapak Syamsuar, M.Si.
Pada kesempatan tersebut Ninik Mamak Kabun menyampaikan tuntutan tentang kewajiban PT. Padasa Enam Utama dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luas tanah Hak Guna Usaha yg dimiliki perusahaan.
Salah seorang perwakilan Ninik Mamak Anak Kemanak Saril menyampaikan, sehubungan dengan perpanjangan HGU PT. Padasa Enam Utama sudah ada pernyataan sikap dari masyarakat Kabun.
Pertama, menolak keras perpanjangan HGU PT. Padasa Enam Utama sebelum terpenuhinya kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20%.
Kedua, dalam melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, kami minta PT. Padasa Enam Utama menyediakan lahan diambil dari Areal Kebun PT. Padasa Enam Utama yang belum ber HGU.
Anak Kemanak Saril menambahkan, tidak semua lahan PT. Padasa Enam Utama yang ber HGU, ada seluas 4.000 an lagi yang belum ber HGU.
“Mengapa susah susah mencari lahan ke daerah lain, sementara diarel kebun Padasa masih ada lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kebun tersebut,” Tegas Datuk Saril.**(SG-Diki)