SAGURIAU.COM (PEKANBARU) – Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) suah di alokasikan Pemerintah. Anggaran tersebut juga sudah dialokasikan untuk para pensiunan. Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat kota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Menkeu menegaskan pemberian THR kepada aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan menjaga berbagai aspek APBN, program, dan kemampuan keuangan.
“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya.
Dia menambahkan, THR tahun 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok plus tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya. Selain itu, pada THR di tahun ini ASN dapat tambahan sebesar 50 persen untuk tunjangan kerja per bulan bagi mereka yang berhak mendapatkan itu.
“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.
Sementara itu, dia menjelaskan, jadwal pembayaran akan dimulai 10 hari sebelum masuk Idul Fitri 2023. Kendati demikian, jika THR belum bisa dibayarkan karena ada kendala teknis, maka akan tetap dibayarkan setelah Idul Fitri.
PP itu juga mengatut soal gaji ke-13 yang mana mekanisme pembayarannya sama dengan THR tahun 2023. Selain itu, di tahun ini pemerintah juga akan berikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.