SaguRiau.com (ROHUL) –Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18/2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) dinilai akan mempermudah pola kemitraan di perkebunan sawit.
Masyarakat Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul,Propinsi Riau mengancam akan kembali menggelar demo PT Eka Dura Indonesia (EDI) jika kebun plasma tidak di bangunkan oleh Pihak Perusahaan PT EDI.
Masyarakat ingin kepastian sebelum masa Hak Guna Usaha (HGU) berakhir 31 Desember 2022 mendatang.
Ketua TP (Humaskoin) Tim Perjungaan Hak Ulayat Masyarakat Kota Intan Kecamata Kunto Darussalam,Kabupaten Rohul Kasbi Saat Ditemui Awak media SaguRiau.com Dikediaman nya (12/11-2022) Sabtu.
Menyampaikan Pihak Perusahaan PT EDI belum merealisaikan kewajiban nya kepada Masyarakat Desa Kota Intan Yaitu, pola KKPA 20 persen menaati Permentan No 18 Tahun 2021 membangun kebun pola KKPA 20 persen untuk Masyarakat Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam,Kabupaten Rohul.
Pada Tahun 2008 PT EDI sudah memberikan kompensasi untuk Masyarakat Desa Kota Intan sebanyak 3 Miliyar menurut keriteria nya, “Ada menerima Rp 1.500,000 dan ada menerima Rp 5000,000 tergantung kategori orang yang menerima pengurusan pada Tahun 2008 oleh pemerintah setempat (Pemdes). “Pihak perusahaan sudah memberikan kompensasi kepada Masyarakat Desa Kota Intan pada tahun 2008, tetapi bukti fisik nya tidak ada”. Ucapnya.
Lanjutnya Kasbi selaku ketua TP Humaskoin menceritakan kronologi Perjanjian, “Kompensasi yang sudah diberikan oleh pihak perusahaan atau PT EDI pada tahun 2008, kepada Masyarakat Desa Kota Intan tidak bisa membatalkan masyarakat untuk menerima pola KKPA 20 persen dari pihak perusahaan”. terkait UUD Permentan no 18 Tahun 2021,
sementara kompensasi tersebut diberikan pihak perusahaan pada tahun 2008″.
Maka nya kami menuntut UUD Permentan No 18 tahun 2021 pola KKPA 20 Persen,dari tanah ulayat yang dikuasai oleh pihak PT EDI”. Imbuhnya.
Dari hasil demo Masyarakat Desa Kota Intan ada kesepakatan dari pihak perusahaan . menyediakan lahan pola KKPA 20 persen untuk masyarakat desa kota intan. “Bangunkan kebun pola KKPA 20 persen untuk masyarakat desa kota intan walaupun diluar HGU pun jadi”. Ucap Ketua TP (Humaskoin) Kasbi.
Saat ini masyarakat Desa Kota Intan masih menunggu realisasi kebun plasma itu, kita tak mau ini berlarut-larut. Cemas tentu ia, karena statusnya kan belum jelas dari perusahaan. Bayangkan, HGU-nya sebentar lagi akan berakhir, namun hak masyarakat belum juga dibereskan,” kata Datuk Baler, Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Kota Intan, saat dihubungi elaeis.co, Kamis (10/11).
Proses perpanjangan HGU anak perusahaan Astra Grup itu, menurutnya, tetap berlanjut meski beberapa hari lalu didemo masyarakat. “Hak masyarakat dikesampingkan begitu saja, menunggu dalam ketidakpastian dari PT EDI,” ujarnya.
“Makanya jangan salahkan kalau masyarakat berdemonstrasi, ini bicara hak dan perintah undang-undang yang harus diberikan perusahaan,” imbuhnya.
Diakuinya PT EDI sudah berkomitmen menyerahkan lahan 180 hektare ke warga Kota Intan.
“Tapi belum ada MoU-nya, baru sekedar akan dilepaskan. Inikan tidak jelas namanya. Informasi yang kami dengar, pimpinan PT EDI yang ada di sini belum bisa memutuskan. Mungkin ini bisa saja modus mengundur waktu dan kami terus saja dibiarkan menunggu,” tandasnya.
Dia menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan dan masyarakat akan sulit mencair sebelum hak plasma itu direhalisasikan. “Saya cuma bisa mengajak seluruh masyarakat agar tidak bertindak gegabah dan anarkis supaya tidak terjerat hukum,” tukasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Kota Intan Aderman menyebutkan, masyarakat sudah sering mendapat intimidasi gara-gara aksi pemblokiran akses jalan masuk ke perusahaan.
“Artinya perusahaan memang bandel dan tidak berpihak kepada masyarakat. Tentu masyarakat akan marah jika haknya dikangkangi. Jadi, soal kebun plasma, sampai saat ini belum jelas walaupun katanya masih dalam pengurusan”.
Saat awak media saguriau.com konfirmasi menghubungi Comuniti Devloment Officer (CDO) PT Eka Dura Indonesia (EDI) Ginanjar Maolid melalui via seluler dan pesan whaatSapp nya, tidak diangkat dan dibalas.**(SG-diki)
Sumber elais.co