Membayar Zakat, Rukun Islam yang ke-4 Wajib Ditunaikan

SAGURIAU.COM (ZAKAT FITRAH) – Sebagaimana kita ketahui zakat adalah bagian dari rukun islam yang ke-4 yang wajib dilakukan bagi setiap muslim.

Zkat fitra wajib ditunaikan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan dilakukan satu kali dalam setahun. Seorang Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah dari awal bulan Ramadan hingga sebelum khatib sholat idul fitri naik mimbar.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Ada beberapa jenis zakat yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, ada juga zakat mal yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan hasil niaga atau penghasilan.

Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dan untuk zakat Mal bisa memperkirakannya dengan menyerahkan 2,5 persen dari harta yang diperolah dari penghasilan kita.

Setiap di daerah nilai zakat fitrah berbeda-beda. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No. 10 tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara dengan uang Rp 45ribu per jiwa.***