SaguRiau.com (PEKANBARU) – Sidang lanjutan Perkara Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sidang itu, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3/2022).
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Efendi, SH, Hakim Anggota Zulfadly, SH, MH dan Yelmi SH, MH dengan inisial Terdakwa SS, Suk dan PR.
Sedangkan, agenda sidang, pembacaan Surat Tuntutan terhadap Ketiganya yang didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU NO 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kesempatan itu, tuntutan JPU yaitu agar Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 4 tahun penjara dan Denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, barang bukti uang hasil OTT Rp 20 juta dikembalikan ke korban Saksi Andri, serta dokumen lainnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Rokan Timur.
Atas Tuntutan JPU tersebut, ketiga Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang selanjutnya, Senin 28 Maret 2022.
Atas hal ini, Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, SH MH, Kasi Pidsus Doni Saputra SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH meminta kepada Masyarakat khususnya Kabupaten Rohul.
“Untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang dilaksanakan dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sebut Pri Wijeksono, SH MH.
“Kemudian bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di Pemerintah Desa Rokan Timur agar lebih baik lagi,” Kepala Kejari Rohul mengakhiri.(Sg.-Diki )