BATAM – Sebanyak lima orang kurir narkoba berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama periode Maret 2023.
Kabid Berantas BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan kelima orang tersebut ditangkap dari lima Laporan Kasus Narkotika (LKN). Empat pelaku terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan satu orang terlibat peredaran narkoba jenis ganja.
“Dari tangan para pelaku kami menyita 4,4 kg Sabu. Untuk narkotika jenis ganja disita sebanyak 953 gram ganja,” ucap Bubung, Rabu 12/04/2023.
Adapun Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial AZ (27), YO(29), HI(31), MA(34) dan ABS (34) dengan modus yang dilakukan bervariasi, diantaranya membawa lansung melalui bandara atau menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.
Untuk kasus pelaku AZ ditangkap BNN Kepri pada Sabtu Lalu 4 Maret 2023. Pelaku ditangkap saat petugas mendeteksi paket kiriman berisi ganja dari Medan untuk pelaku.
“Untuk pelaku AZ ini modusnya menggunakan jasa ekspedisi, Pelaku diamankan di kawasan Batu Ampar dengan barang bukti yang disita sebanyak 427 gram ganja,” jelasnya.
Kasus kedua yang melibatkan YO dan HI diungkap pada Senin Lalu 20 Maret 2023 Dimana pelaku YO dan HI tertangkap di bandara hang Nadim Batam.
“Kedua pelaku ini ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, di tas kedua pelaku terdapat 447,9 gram sabu. Keduanya hendak ke luar kota Batam,” tuturnya.
Pengungkapan ketiga, BNNP Kepri pada Senin 21 Maret 2023 yang petugas BNNP Kepri menangkap Pelaku MA di Kawasan Nongsa.
Dari tangan MA disita 2,8 kg sabu yang dibungkus kemasan teh China.
Terakhir BNNP Kepri melakukan penangkapan satu orang berinisial AB di kawasan Bengkong, Kota Batam pada Jumat 24 April, Opsnal BNNP menyita 953,4 gram sabu dari pengungkapan yang dilakukan.
“Kesemuanya barang bukti dari kelima tersangka itu telah mendapatkan ketetapan hukum dari kejaksaan dan pada hari ini dilakukan pemusnahan,” sebutnya.
Sedangkan untuk barang bukti dari kelima pelaku tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Kepri.
Atas perbuatan tindak pidana tersebut kelima pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.