SaguRiau.com (Rohul) Rambah Hilir–Cuaca di penghujung bulan Juli semakin tak menentu, siang bahkan malam hari pun terasa panas. Hal ini tentunya berdampak dengan lingkungan hidup, salah satunya terjadinya kebakaran hutan dan lahan di mana-mana.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi satu tindakan kejahatan yang harus dilakukan pencegahan agar eskalasi tindak kriminal nya yang kian meningkat dapat diminimalisir dengan berbagai upaya, salah satunya dari kepolisian.
Sebagai upaya preventif, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes SH, Senin (29/7) melaksanakan pemasangan baliho tentang larangan membakar lahan bagi masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.
Pemasangan baliho tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes SH, yang menyebutkan bahwa pemasangan baliho larangan membakar hutan dan lahan ini merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Polsek Rambah Hilir untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Tentunya masih ada beberapa alternatif lain yang dapat dilakukan untuk melakukan pencegahan, namun instruksi dari pimpinan agar berusaha melakukan upaya penindakan secara preventif diikuti oleh sektor dan unit paling dasar, termasuk Polsek Rambah Hilir.
“Mengingat kondisi cuaca saat ini tidak sedang baik-baik saja, bahkan sering kali dalam keadaan panas tentunya berdampak bagi lingkungan seperti terjadinya kebakaran yang mengganggu kepada kesehatan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir.
“Pada kegiatan pemasangan baliho larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di masing-masing desa dan saat ini yang terpantau yaitu Bhabinkamtibmas desa Serombou Indah, Bripka Rizki Oktoriadi,” tambahnya.
“Semoga dengan adanya sosialisasi melalui baliho larangan yang telah dipasang oleh Bhabinkamtibmas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, dan bagi masyarakat yang masih melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Polsek Rambah hilir lakukan pencegahan terjadinya pembakaran hutan dengan himbauan melalui pemasangan baliho ditempat strategis di wilayah hukum Polsek rambah hilir agar masyarakat memahami ada sanksi pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Polsek Rambah Hilir gencar dan maksimal melakukan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan melakukan patroli dan himbauan melalui medsos dan pemasangan baliho, bersama TNI, Pemerintah setempat, perangkat desa dan masyarakat peduli Api.*(SG–Diki Andi) Sumber Polsek Rambah Hilir