SaguRiau.com (Rohul) Ujung Batu–Dua Pria berinsial YS alias Y (26) dan ZS Alias PU (26) berperan sebagai Perantara dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu, tak berkutik saat diringkus Personil Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul).
“Keduanya ditangkap dalam kasus Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I Jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK, MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat, SE Senin (8/7/2024).
Lanjut Kapolsek Kedua Pria diamankan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan mangga tepatnya Jalan Mangga Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul.
Kapolsek menjelaskan, pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 15.30 Wib, Anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya transaksi Narkotika di Jalan Mangga.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Sarlose Mesra SH, kemudian diteruskan kepada KA Polsek Ujungbatu.
Dari petunjuk Panit I Reskrim untuk dilakukan penyelidikan atas Informasi tersebut, kemudian Anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke Jalan Mangga.
Sesampai di seputaran, tepatnya Samping Rumah Makan Sahabat Bunda, Anggota Unit Reskrim melihat Dua Laki-laki dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Genio warna Hitam sambil berjalan pelan dan melihat ke bawah di Sepanjang Pinggiran Jalan Mangga melihat yang dicurigai tersebut.
Lalu, Unit Reskrim mengamati, Dua Orang tersebut berhenti di Pinggir Jalan dan Seorang yang duduk di Belakang turun, langsung mengambil sesuatu Barang di Pinggir Parit Jalan.
Melihat hal tersebut, Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan, namun Pelaku mencoba lari sambil membuang Bungkusan Rokok Merk On Line warna Ungu di dalam Parit.
Setelah Kedua pelaku berhasil ditangkap, lalu Pelaku menunjuk Bungkusan Rokok Merk On Line tersebut.
Setelah diambil, di dalamnya ditemukan Satu Paket Kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dalam Plastik Klip Kecil Bening.
Setelah ditanyakan kepada kedua Pelaku, Pemilik barang Narkotika tersebut, lalu menjawab miliknya untuk digunakan sendiri atas keterangan tersebut, maka Barang Bukti dan Ke Duanya pelaku dibawa ke Polsek Ujungbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Total Berat Kotor Barang Bukti Keseluruhan 0, 46 Gram, dengan rincian Satu Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat kotor 0.46 Gram, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna Hitam dan Satu Unit Hand Phone Merk Oppo A58 Warna Silver,” rinci AKP Robby Hidayat, SE.
“Hasil tes Urine sementara, Terhadap Tersangka YS dengan hasil test Positif, begitu juga dengan Tersangka ZS dengan hasil test positif, Ke Duanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Robby Hidayat, SE.*(SG–Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul