Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

oleh
oleh
Dok : Puspenkum Kejagung

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan dalam keterangan persnya Kamis (20/6/2024) adapun ke 5 Saksi yang diperiksa yaitu berinisal:

1. PA selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru.

2. AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai.

3. TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 s/d 2021.

4. TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5. PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.

Pemeriksaan terhadap ke 5 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 -2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR, terang Kapuspenkum Dr Harli Siregar (redaksi)