Pekanbaru- Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) sebagai Wakil Ketua Pelaksana II UPP Saber Pungli Provinsi Riau hadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Lancang Kuning, Jumat Tanggal 07 Juni 2024, Bertempat di Aula Universitas Lancang Kuning.
Dalam sambutannya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) sebagai Wakil Ketua Pelaksana II UPP Saber Pungli Provinsi Riau menyampaikan sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa, untuk meningkatkan efektifitas Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau lebih dikenal dengan satgas saber pungli.
Selanjutnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) menyampaikan menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut dan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 977/5065/sj tanggal 30 desember 2016, menegaskan untuk membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Provinsi dan kabupaten / kota, maka Gubernur Riau telah menetapkan unit pemberantasan pungli Provinsi Riau dengan keputusan Gubernur Riau Nomor : kpts-229/ii/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Provinsi Riau.
Diakhir Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) berharap dengan terselenggaranya acara sosialisasi ini dapat menjadi langkah positif dalam mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan pungli guna mendukung program pembangunan berkelanjutan.
Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Lancang Kuning berjalan aman, tertib, dan lancar.(Redaksi)