Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara perkara Korupsi sebesar Rp. 294.663.398.
Uang tersebut dari Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar. Dia merupakan mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hiilir yang terlibat kasus korupsi.
Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., menyampaikan ke media ini, Kamis (30/5/2024) adapun perkara dimaksud adalah penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan belanja kepenghuluan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:5706 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar divonis penjara 5 tahun dan 10 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 589.326.795,-.
Dengan demikian terpidana Syahfrizal B Alias Icak Bin Bahtiar masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 589.326.795,- subsidair 2 tahun penjara.
“Pada hari ini, terpidana (Syahfrizal B) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 294.663.398,-” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH didampingi Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi media ini.
Uang tersebut, kata Yopentinu, diterima Jaksa Eksekutor, selanjutnya, uang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara yaitu pada hari Kamis, tanggal 30 mei 2024.
Senada itu, Plt Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor mengungkapkan bahwa Syahfrizal B ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam perkara Korupsi sejak Rabu, 10 November 2021 lalu.
“Dengan telah dibayarkan secara cicil uang pengganti tersebut, terpidana masih masih mempunyai kewajiban untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut, terang Plt. Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor
Dijelaskan, adapun pengungkapan perkara rasuah itu kasus bermula dari adanya laporan Masyarakat Sungai Majo Pusako Kec. Kubu Babussalam Kabu. Rohil Prov. Riau.
Adapun modus korupsi itu, yakni pada tahun 2017 sampai dengan 2020, Syahfrizal B selaku Penghulu Sungai Majo Pusako memperoleh keuntungan dari Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako dengan tidak melibatkan bendahara dalam hal pembayaran setiap pengeluaran, namun pada saat pencairan dana ke bank maka Penghulu mengajak bendahara untuk bersama-sama mendatangi pencairan sebagaimana mestinya proses pencairan kemudian setelah dilakukan pencairan uang tersebut diserahkan kepada Syahfrizal B dan dalam hal pengelolaan anggaran tersebut tidak melibatkan bendahara adapun cara lain untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan uang negara dengan membuat kegiatan fisik namun tidak sesuai dengan RAB dan juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan melainkan Syahfrizal B mengelola uang tersebut sendiri agar mempermudah Syahfrizal B untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Jupri Wandy Banjarnahor
Lanjutnya, Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 18 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir,”
Perbuatannya itu diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP” tutup PLT Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor (redaksi)