Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

oleh
oleh
Dok : Puspenkum Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi. Keempat saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, S.H., M.H dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024). Keempat saksi berinisial:

1. PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa.
2. RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.
3. SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk.
4. HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Redaksi)