Kejaksaan Agung Menyita 1 Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN alias AN dalam Perkara Komoditas Timah

oleh
oleh

Jakarta – Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menemukan 1(satu) unit rumah dengan luas 805 m2.

Rumah tersebut milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Kamis (16/5/2024).

Diketahui properti 1 (satu)  unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Dalam keterangan pers juga disampaikan Ketut Sumedana, adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan, terang Ketut. (Redaksi)