Pekanbaru – Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa kemarin (14/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wib menggelar Persidangan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.
Persidangan dugaan Tipikor atas nama Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dan atas nama Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin Nomor Register Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dengan agenda Pembacaan Putusan ini di sampaikan oleh Kajari Rokan Hilir melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.
Dalam Amar Putusan Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menghukum Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 365.774.825 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah tujuh ratus tujuh empat ribu rupiah delapan ratus dua lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun.
Sedangkan dalam Amar Putusan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin sambung Yopentinu Adi Nugraha, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan, sidang perkara Tindak Pidana Korupsi a quo dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu, Dr. Salomo Ginting, SH.,MH., Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., Rosita, SH.,MH.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri oleh Hade Daniel, SH., M.H., Ilham Pradana, SH., dan selaku Penasihat Hukum, Suroto, SH. dan Duen Sasberi, SH.
Selanjutnya terhadap putusan tersebut Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin masih menyatakan pikir – pikir, pungkas Kastel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., kepada media ini (redaksi)