Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Impor Gula PT SMIP

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH.

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun ke 4 Saksi yang diperiksa Senin (13/5/2024) yaitu berinisial:

1. AIP selaku GM Pelindo Pekanbaru.

2. JG selaku GM Pelindo Dumai.

3. JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai.

4. JIA selaku Direktur PT SMIP.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (redaksi)