INHIL – Tim Opsnal Polsek Sektor Kecamatan Mandah Di pimpin lansung Oleh Kapolsek Mandah AKP Rony Reuansyah dalam melakukan penagkanpan Tersangka Bandar pengedar sabu yang Bernama Bacok. Sabtu 08/07/2023
Adapun tersangka Bacok berdomisili RT 08 RW 04, Dusun II Tokolan desa batang Tumu Kecamatan Mandah. Hasil penagkapan terhadap tersangaka Bacok Di temukan Sabu 6 paket Kecil siap Edar dan uang Senilai Rp. 1.200.000 lansung diamankan Oleh Tim Opsnal Polsek Sektor Kecamatan Mandah, Tersangka kemudian Digelandang untuk mendapatkan Tersangka lain kemudian Tim Bergerak ke Desa bakau Aceh, Pasar Sendawa.
Diduga Atas pengakuan Tersangka bacok Mengaku barang Haram Tersebut Didapat Dari seorang pemain lama Bandar Narkoba Jenis Sabu Jumriadi / Als Yadi yang bertempat Tinggal Di RT 01 RW 01 Dusun 1 Pasar Sendawa desa Bakau Aceh Kec. Mandah, Tim tidak menunggu lama Hasil penggeledahan Di Di Rumah Tersangka Jumriadi alias Yadi ditemukan barang bukti Berupa Timbangan Digital dan plastik Bening Yang berukuran kecil dan Dan Uang 17 juta Rupiah sebagai Alat bukti yang didapat Oleh tim Polsek Sektor Kecamatan Mandah Terkait Hasil pengeledahan Di Rumah Tersangka Jumriadi / als Yadi yang juga pernah Menjalani hukuman Pidana dalam kasus Yang sama Narkoba Jenis Sabu.
Kemudian pengeledahan Rumah Tersangka Jumriadi Als Yadi juga disaksikan Oleh RT setempat RT 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Bakau Aceh kecamatan Mandah, Kab Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Setelah Kedua tersangka Didapatkan Dari Dua Lokasi Yang Berbeda Tim. Polsek sektor Kecamatan Mandah Lalu Membawa ke Polres Inhil Untuk pelimpahan kepada Satuan Narkoba Polres Inhil dalam Melakukan pendalaman dan pemeriksaan Lebih Lanjut terhadap kedua tersanka memag Sudah lama Menjadi Target Polisi yang Sudah Meresahkan Masyarakat dalam peredaran Narkoba Di wilayah Hukum Polsek Sektor Kecamatan Mandah, Inhil.