Pengembangan Perkara Tol Japek, 2 Orang Pegawai PT Waskita Karya Diperiksa 

oleh
oleh
Dok : Puspenkum Kejagung

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi- lagi memeriksa 2 orang saksi baru.

Kedua orang saksi di periksa Tim Penyidik, Kamis (11/5/2023) karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Adapun saksi – saksi yang di periksa yaitu :

1. DA selaku Mantan Kepala Bagian Pengendalian / Manager Production Risk Equipment Divisi Infra II/III pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan 2020.

2. S selaku Supervisor (SVP) Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Dalam siaran pers juga di sampaikan Kapuspenkum Ketut Sumedana, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, ungkap Ketut Sumedana (Jt)