PELALAWAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan menindak pengelola yang memarkirkan bus di atas trotoar jalan arah Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci, Rabu (10/5/2023).
Terdapat sejumlah bus karyawan yang berparkir di atas trotoar jalan arah Simpang Kualo, tepatnya di depan Tarina Boom Pangkalan Kerinci.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi mengatakan, giat pengawasan dan pembinaan di lakukan terhadap bus karyawan yang parkir di atas trotoar. Khususnya di Kota Pangkalan Kerinci.
“Kepada sopir bus, diingatkan supaya tidak memarkirkan bus di atas trotoar,” terangnya.
Petugas langsung menjumpai pengelola untuk segera memindahkan bus-bus tersebut agar tidak membahayakan pengguna jalan.
“Mereka (pengola) berjanji kepada petugas akan memindahkan bus tersebut ke pool mereka yang berada di Jalan Lintas Timur di samping RM Minang raya,” terangnya.
Tengku Junaidi menjelaskan, penindakan tersebut sesuai dengan penegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 7 huruf (d).
“Setiap orang atau badan dilarang memarkir kendaraan di atas trotoar, taman, pedesterian, jenjang atau tempat lain yang bukan diperuntukan untuk parkir kendaraan,”
tandasnya.***