Penjelasan Kejati Riau Terkait PAM SDO Terhadap Oknum Jaksa Inisial S

oleh
oleh

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi melalui Asintel Kejati Riau Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum memberikan penjelasan terkait berita yang beredar. Selasa (9/5/2023).

Berita tersebut mengenai dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Bahwa tidak benar Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis inisial S di amankan dan dibawa ke Jakarta oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, dan tidak benar Informasi Jaksa telah menerima Rp. 2,6 M apalagi menerima Rp. 15 M, berita tersebut belum jelas sumbernya.

Demikian klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Asintel Kejati Riau Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Selasa (9/5/2023).

Saat di konfirmasi lebih lanjut oleh awak media, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH  MH., menuturkan bahwa Asisten Intelijen Kejati Riau juga memberikan klarifikasi bahwa tidak benar Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis inisial S di amankan dan dibawa ke Jakarta oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, dan tidak benar Informasi Jaksa telah menerima Rp. 2,6 M apalagi menerima Rp. 15 M, berita tersebut belum jelas sumbernya.

Penuturan Asisten Intelijen, sambung Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, memang ada pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan klarifikasi kepada Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial S.

Hal itu bermula adanya pengaduan yang di Kejaksaan Tinggi Riau pada hari Kamis tanggal 4 sekira pukul 10.00 Wib bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara tersebut, setelah diketahui berinisial S, sehingga kita meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Dan sekira pukul 19.05 Wib Jaksa berinisil S tiba di Bandara SSK II Kota Pekanbaru. Ujar Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum dalam hal ini di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

kemudian petugas kita lanjutnya lagi, membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk di klarifikasi, yang tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Jaksa tersebut dengan inisial B atau tidak, langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya.

Saat ini bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak- pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor, sehingga berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela, jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai Asas Praduga tak bersalah. Pungkas Asintel Kejati Riau mengakhiri. (Jt)