Pekanbaru – Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Haynes Ade.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Jumat (5/5/2023).
Dijelaskannya, Pembacaan Putusan Praperadilan sekira pukul 16.00 Wib atas nama Pemohon Sdr. Haynes Ade (orang tua kandung Tersangka Anggun Ernesia, ST., MT) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Perkara Nomor : 08/pid.pra/2023/pnpbr.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Daniel Ronald, SH., M. Hum dan Panitera Haja Dausmawati, SH, sementara pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Sdr. Haynes Ade (orang tua kandung Tersangka Anggun Ernesia, ST., MT) yaitu Defri Hendri Darmi, SH serta pihak termohon mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Hendri Junaidi, SH.MH, Syahril Siregar, SH,MH dan Maritus Handani, SH., MH., ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat di konfirmasi awak media.
Adapun putusan pada Sidang Praperadilan tersebut sambung Kasi Penkum, antara lain menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan selesainya pembacaan putusan perkara Praperadilan, maka sidang selesai dan di tutup, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (Jt)