Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto melakukan diskusi ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Diskusi di ruangan kerja Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut diawali dengan topik mengenai mudik Lebaran itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Jumat (28/4/2023)
Dalam siaran pers di sebutkan, JAM-Intelijen merupakan salah seorang diantara jutaan pemudik yang pulang Ke kampung halaman, pasalnya dirinya merupakan salah satu bagian pemudik untuk bisa berkumpul dengan keluarga di Boyolali.
“Mudik singkat hanya empat hari saja dan langsung kembali ke Jakarta untuk menghindari arus balik,” kata JAM-Intelijen mengawali pembicaraan
Terkait dengan tugas dan fungsi, JAM-Intelijen membahas mengenai penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menurutnya, upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan seperti tindakan indispliner dan tercela.
JAM-Intelijen menuturkan Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.
Hal yang paling penting adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (PAMGAL) terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu sambung Dr. Amir Yanto, jajaran Intelijen juga harus memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukum.
Sedangkan tentang kesiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu), hal yang paling penting dan menjadi perhatian adalah menjaga netralitas jajaran Kejaksaan apalagi sebagai Aparat Penegak Hukum dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu).
“Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri, dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” papar JAM-Intelijen.
Tidak hanya sampai di situ, JAM-Intelijen juga menyampaikan Kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen Yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukumnya saja.
Diskusi ringan ditutup dengan imbauan agar jajaran Kejaksaan baik di pusat maupun daerah untuk lebih hati-hati dalam media sosial khususnya terkait dengan Pemilu.
Jangan sampai ada hal yang menjadikan kita sebagai Aparat Penegak Hukum menjadi tidak netral. “Kalau hal itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan,” tegas JAM-Intelijen.