KPK Amankan Barang Bukti Uang Terkait OTT Bupati Meranti

oleh
oleh

PEKANBARU – Terkait OTT Bupati Muhammad Adil yang dilakukan setelah KPK menggeledah kantor Pemda Meranti pada kamis 06/04/2023 malam sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik KPK meminta bantuan Polres menangkap Adil selanjutnya Tak lama kemudian, tim KPK mendatangi rumah dinas Bupati dan Tim lansung mengamankan Muhammad Adil dan membawanya ke Pekanbaru.

 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Muhammad Adil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang Namun karena uang tersebut masih dalam proses perhitungan KPK masih belum dapat menginformasikan jumlah uang yang menjadi bukti tersebut.

 

“Untuk bukti uang sementara, kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (07/04/2023).

 

Meski masih dalam proses perhitungan, Ali menegaskan besar kecilnya jumlah uang tak menjadi pertimbangan untuk menjadi bukti korupsi.

 

Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata Ali Fikri, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (tipikor).

 

“Jumlah uang ataupun kecil bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak, sama saja itu perbuatan korupsi,” kata Ali Fikri.

 

“Bahkan menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor,” sambungnya.

 

Selain Bupati, KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan ini. Mereka yang ditangkap adalah pejabat strategis di pemerintahan Kepulauan Meranti.