Perkara Dana Pensiun, JK Selaku Swasta dan MK Selaku Direktur di Periksa 

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.(Dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Saksi di periksa, Kamis (6/4/2023) di duga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.

Adapun kedua orang saksi yang di periksa yaitu JK selaku Swasta dan MK selaku Direktur PT Graharmarga Kencanamulia. Ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., dalam siaran persnya.

Lanjut Ketut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019. (Jt)