Penyidikan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Jaksa Periksa 2 Orang Saksi

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.(Dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.

Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., mengatakan adapun saksi- saksiĀ  yang di periksa KLĀ  yaitu:

EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016.

HKS selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai Juni 2014.

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019. Sebut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana SH. MH.

Selanjutnya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019. tutupnya.