SAGURIAU.COM (ROHUL) – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menyidangkan secara offine perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama terdakwa Sur (36) dan Ram(25), Senin (03/04/2023).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu), Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H, dalam sidang tersebut menyatakan bahwa terhadap Terdakwa telah dituntut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :
Menyatakan Terdakwa Sur dan Terdakwa II Ram terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat melanggar Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis: Rony Suata, S.H, M.H, Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n, dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H.
Agenda persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB.
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi untuk agenda sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023.**(SG-Diki)