SAGURIAU.COM (ROHUL) – Dalam Operasi bina Kusuma Lancang Kuning (LK) Tahun 2023, Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Kasus dugaan Tindak Pidana (TP) kekerasan secara bersama sama.
“Pelapor RR KG (22) Terlapor AN (18) dan YS (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Minggu (26/3/2023) Sore.
Lanjut AKP Aguswandi SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Cucian Toba auto car Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Kamis, (23/3/2023) sekitar pukul 22.04 Wib.
Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH menjelaskan, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 22.04 Wib sewaktu Pelapor berada ditempat kerja (Cucian Toba auto Car) Desa Kabun.
Mendengar Suara Sepeda Motor sambil ngegas-ngegas Pelapor langsung keluar dan melihat beberapa Sepeda Motor mutar-mutar sambil mengegas-ngegas.
Karena, suara Sepeda Motor tersebut sangat menggangu, kemudian Pelapor mendatangi dan memberitahu supaya mereka pergi tetapi mereka tidak terima dan marah-marah.
Beberapa waktu, kemudian mereka datang lagi dengan menggunakan Sepeda Motor dengan jumlah sekitar sepuluh orang dan salah satu dari mereka langsung menabrakkan sepeda motornya kepada Pelapor.
“Sehingga saya jatuh dan lalu saya berdiri kemudian mereka langsung memukul saya dengan mengunakan tangan dan kaki secara beramai-ramai yang saya tidak mengetahui berapa jumlah pastinya,” kata Kapolsek.
“Setelah itu datang teman AS hendak melerai tetapi mereka juga memukul teman saya tersebut secara bersama-sama, sehingga teman saya juga mengalami luka di bagian muka,” kata Kapolsek mengulangi ungkapan Pelapor.
Atas kejadian tersebut, sekitar pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi bahwa pelaku kekerasan secara bersama sama terhadap orang berada di rumah nya di Desa Kabun.
Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH.
Sehingga, Kanit Reskrim beserta Anggota langsung menuju ke tempat tersebut sampai di tempat tersebut diamankan Seorang laki laki yang berinisial YS.
Setelah itu, Kanit Reskrim bersama Anggota menuju ke rumah Pelaku lainnya yang berada di Desa Kabun, sehingga diamankan satu orang laki laki yang berinisial AN.
Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kabun guna proses Hukum.
“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana,’ tutup Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH mengakhiri.**(SG-Diki)