SAGURIAU.com (JAKARTA) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat (24/3/2023) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH,. dalam siaran pers menyampaikan ke awak media, adapun ke dua saksi yang di periksa yaitu:
EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria.
AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014- 2019.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019. Sebut Kapuspenkum Kejagung menjelaskan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.”
sumber Puskenkum Kejagung” (Jt)