Perkara BAKTI Kemenkominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

oleh
oleh
Dok : Puskenkum Kejagung

Jakarta – Penyidikan Terus bergulir, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 3 orang saksi.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers menyampaikan ke awak media, Ketiga orang saksi di periksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun ke tiga orang saksi yang di periksa yaitu:

BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia.

SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

MEK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

Kemudian kata Kapuspenkum Kejagung,  ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.” sumber Puskenkum Kejagung” (Jt)