Jakarta – Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang memvonis bebas terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.
Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH.,dalam siaran pers kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).
Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan) sambung Kapuspenkum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.”sumber Puskenkum Kejagung” ( Jt)