SaguRiau.com (ROHUL) –Bertempat diaula kantor Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto,Kabupaten Rohul (16/3-2023), Giat Rapat Kordinasi tata Batas Dan izin pemanfaatan Perhutanan sosial.
Hadir Dalam Giat tersebut Kepala wilayah Balai Pemantap Kawasan Hutan(BPKH)19. Syafaruddin Perwira Negara S.ht., Kepala Kesatuan Pengolalaan Hutan (KPH) Suligi Batu Gaja Dendy Syputra SH.M.Si., Pendamping Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH) Pendalian Maya Puspita Tririzky.
Pimpinan PT.Masubah Citra Mandiri (MCM) yang diwakili Nasrulloh, Camat Pandalian Rokan lV Koto Sunarji SPd, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Puluhan Masyarakat.
Mendukung penuh tentang penetapan tapal batas supaya agar warga tahu dimana wilayah dari HKM itu sendiri,dengan perusahan disekitar dan juga dengan tanah – tanah Masyarakat”. Hal ini disampaikan Camat Pendalian IV Rokan
Sunarji SPd.
pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah Desa Pandalian kecamatan Pandalian lV koto
Ditempat yang sama Maya Puspita Tririzky, Saya selaku pendamping HKm menyampaikan Kemitraan Kehutanan. “Dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan”, Pemegang Izin Usaha untuk Pemanfaatan hutan untuk masyarakat, serta harus taat dengan izin yang berlaku pinjam pakai kawasan hutan”.Ucapnya.**(SG-Diki)