Perkara PT Waskita Karya, 1 Orang Saksi Kembali di Periksa Kejaksaan Agung

oleh
oleh
Dok : Puskenkum Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis (16/3/2023) memeriksa 1 orang saksi.

Saksi di periksa di duga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Saksi yang diperiksa YM selaku Staf Proyek Tol Cimanggis Cibitung Tahun 2018, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers kepada awak media

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.” Sumber Puskenkum Kejagung” (Jt)