Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi Bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Nyonya Anik Supardi melakukan Kunjungan Kerja dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Nyonya Anik Supardi, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simare mare, S.H., M.Hum, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H., M.H, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Rokan Hilir.
Saat di Konfirmasi terkait Kunjungan kerja Kajati Riau ke Kabupaten Rokan Hilir tersebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menyampaikan ke awak media bahwa kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi di wilayah Kerja Kabupaten Rokan Hilir disambut langsung oleh Bupati Rokan Hilir yang di dampingi oleh Ketua PKK Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H., M.H, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Usai melakukan berbagai kegiatan di Kantor Kejari Rokan Hilir yang berlokasi di batu enam komplek Perkantoran Bagansiapiapi, kegiatan kunjungan kerja Kajati Riau bersama rombongan dilanjutkan dengan Pemberian arahan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi kepada seluruh OPD Kabupaten Rokan Hilir, Camat, serta Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hilir di gedung Misran Rais ( Gedung Serba guna) jalan Utama Kelurahan Bagan Barat.
Sambung Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH., kegiatan di gedung Misran Rais tersebut diawali oleh penyampaian sambutan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan dari Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rokan Hilir serta mengucapkan terima kasih karena telah berkunjung ke Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan bahwa dengan kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau kiranya dapat memberi arahan serta bimbingan kepada kami dalam persoalan hukum.
Selanjutnya, kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bagaimana tentang pengelolaan dana desa. Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek.
Pada Kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menyampaikan tindakan Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang yakni di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir dalam arahan Kajati Riau Drm Supardi, terkait Program Jaga Desa sendiri merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa.
Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, berjalan aman tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).” Sumber Penkum Kejati Riau” ( Jt)