Ustadz Chairul Ihkwan Sampaikan Kalimat Thayyibah Dalam Tausiyah Ba’da Zhuhur

oleh
oleh
Dok : Penkum Kejati Riau

Pekanbaru – Pegawai beragama Islam di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengikuti Tausiyah Ba’da Zhuhur yang di sampaikan oleh Ustadz Chairul Ihkwan, S. Ag.

Saat di konfirmasi terkait pelaksanaan Tausiyah Ba’da Zhuhur di Masjid Al-Mizan tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkannya.

Dalam kesempatan ini,  Ustadz Chairul Ihkwan, S. Ag menjelaskan tentang kalimat thayyibah adalah kalimat atau ucapan yang baik, berasal dari dua kata al-kalimah yang artinya kata atau kalimat dan thayyibah artinya baik.

Jadi kalimat thayyibah merupakan ucapan yang baik yang jika diamalkan akan mendapatkan kebaikan dan pahala dari Allah SWT.

Penuturan Ustadz Chairul Ihkwan, S. Ag., Agama Islam mengajarkan setiap pemeluknya untuk mengucapkan hal-hal yang baik kalimat thayyibah dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu hendaklah untuk senantiasa menghiasi lidah dan mulut ini dengan kalimat yang baik, sebab setiap kebaikan akan mendapatkan kebaikan, begitu juga sebaliknya ketika ucapan keburukan maka yang didapatkan adalah keburukan.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Ibrahim ayat 24 yang artinya : “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim : 24). Makna yang terkandung ayat ini yakni Allah SWT memberikan perumpamaan bahwasanya setiap kata-kata yang baik seperti pohon yang kuat. Begitu juga makna akar yang teguh dan menjulang ke langit, sebagaimana fungsi akar pada tanaman.

Dengan dilaksanakan Tausiyah Ba’da Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.

Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).” sumber Kasi Penkum Kejati Riau”(DN)