SaguRiau.com (Rohul) Pasir Pangaraian – Sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan di Desa Muara Jaya Kecamatan kepenuhan,Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hari ini pertama digelar, dengan terdakwa Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman digelar hari ini selasa (28/02-2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pada Sidang tersebut Tim Jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko S.H, M.H, Kepala seksi tindak pidana umum Robby Prasetya Tindra Putra S.H, M.H, dan Nurul Anissa S.H, yang melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana pada pembunuhan diDesa Muara Jaya Kecamatan kepenuhan, Kabupaten Rohul.
Sidang perkara tindak
pidana pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, dan Tim Majelis Hakim di Ketuai Majelis Hakim Rony Suata, S.H, M.H, Hakim anggota Geri Caniggia, S.H. M.K.N, Hakim anggota Jatmiko Puji Raharjo, S.H.
Agenda Sidang perdana ini adalah Pembacaan Surat Dakwaan dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi karena Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi. Terdakwa
Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman didakwakan oleh JPU, dengan Dakwaan Subsideritas yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP. Sedangkan Saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Suhitno dan Surtini.
Sidang perkara tersebut dilakukan secara off line berjalan aman dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti serta berakhir pada pukul 14.00 WIB, kemudian Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi.**(SG- Diki)
Rilis Ari Supandi, SH. MH
Kasi Intelijen Kejari Rohul