Penemuan Sesosok Mayat Dikebun Sawit Di Desa Kepenuhan Tengah Kec,Kepenuhan

oleh
oleh

SaguRiau.com (Rohul) – Polres Rokan Hulu (Rohul) mengelar Press Conference penemuan Sesosok Mayat di kebun sawit milik warga di RT 03 RW 10 Desa Kepenuhan Tengah Kecamatan kepenuhan, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul pukul 14.00 Wib.

Kegiatan Perss Conference tersebut digelar di Makopolres Rohul, Senin (27/2/2023), dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, di dampaingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH, KBO Sat Reskrim Iptu Hendra Sitorus, SH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda SH.

Disampaikan, Kasat Reskrim penemuan Sesosok Mayat yang sempat menghebohkan Masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diduga ada Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

“Korban berinisial PM (60), sedangkan para Tersangka Dua Perempuan inisial YY (26) dan seorang Pria BP (36),” Sebutnya.

“Adapun Barang Bukti berupa, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Silver, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam, Satu Hand Phone Merk Vivo 1907 Warna Biru, Satu Hand Phone Merk Oppo A71 Warna Cream, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih, Satu Topi Hitam Bertuliskan Dior, Satu Pasang Sendal Warna Hitam Milik Korban, Satu Helai Celana Hawai warna Biru, Satu Helai Celana Dalam Indomaret warna Hitam dan Satu Helai Baju Kaos berkerah Warna Coklat dengan Garis Kuning”, Paparnya.

Lanjutnya Kasat Reskrim Polres Rohul, “Diduga motif karena Sakit Hati menjanjikan Uang, dengan modus Pelaku sengaja menghabisi nyawa Korban dengan cara menganiaya Korban yang dalam keadaan lemah dan mengambil Barang milik korban untuk menghilangkan jejak”.Urainya Kasat.

Dalam Giat tersebut Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH, “Peristiwa menghebohkan Masyarakat Rohul pada Rabu 22 Februari 2023 ditemukan seorang Mayat berjenis kelamin laki-laki dengan inisial PM, ditemukan di Kebun Sawit milik Warga di RT 03 RW 10 Desa Kepenuhan Tengah”,Sebutnya.

Lanjutnya, awalnya Istri dari Almarhum datang ke Polsek Kepenuhan untuk melaporkan Suaminya belum kembali ke rumah setelah meninggalkan rumah sejak Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 Wib.

Dijelaskannya, “Kepada Polsek Kepenuhan, Suaminya merupakan Pemilik Ayam Potong, tidak kembali lagi dengan menggunakan Celana Pendek, Topi, Baju Kaos dan Sepeda Motor Honda Beat”.

“Setelah laporan kehilangan orang diterima sebarkan ke Jajaran Bhabinkantibmas, ada laporan kehilangan orang pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib”.

[irp posts=”2427″ ]

“Begitu dilihat, ternyata ada Sesosok Mayat Laki-laki di sana, kemudian mereka pun menyampaikan melihat Sesosok Mayat itu, ke Polsek Kepenuhan bersama dengan saksi Khairul Anam melaporkan ditemukannya sesosok Mayat laki-laki”.

Setelah itu, langsung cek ke TKP langsung berkoordinasi bersama Kasat Reskrim dan Unit Identifikasi langsung datang ke TKP.

Jelasnya oleh Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH.

Kemudian pada Rabu siang sekitar pukul 02.00 Wib,tanggal 22 Februari 2023 warga atas nama Sabdi alias Kudil, Joko, dan Maliki Bima, melihat ada biawak lari dari kebun sawit. Segitu dilihat, ternyata Ada sesosok mayat laki-laki di sana. Kudil dan dua rekannya pun menyampaikan hal itu ke Polsek Kepenuhan.

Mendengar informasi dari waega, pihak polsek langsung cek ke TKP dan berkoordinasi dengan Pak Kasat Reskrim dan unit identifikasi langsung, datang dan amankan sembari menunggu tim identifikasi datang beserta dokter untuk visum.

Informasi kemudian disampaikan kepada keluarga PM untuk mengecek kebenaran apakah mayat tersebut adalah keluarga nya yang hilang.

Kemudian keluarganya (dalam hal ini didatangi oleh anak kandung korban) memastikan bahwasanya berdasarkan bentuk fisik kemudian baju terakhir digunakan sandal beserta topi, maka dikonfirmasi mayat yang ditemukan adalah benar Ayahnya yang telah dilaporkan hilang beberapa hari lalu. Demikian pula berlanjutlah proses penyelidikan oleh Polsek Kepenuhan bersama Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu,Sebutnya.

Kejadian ternyata bermula dari hubungan asmara perselingkuhan antara PM dan PA sejak Januari. Sempat melakukan hubungan suami istri beberapa kali, diakui korban pernah melakukannya di rumah kakak kandung PA inisial YY.

“Pada hari kejadian, Pelaku di imingi uang Rp. 1 Juta 500, dan mengajak saudari PA berjumpa. Kemudian PA pamit kepada ibunya pergi dari rumah dengan alasan ke pasar membeli telur menggunakan sepeda motor adik saudara Pa merk Yamaha NMAX berwarna hitam”.

Korban PN berjumpa pelaku Pa, dan korban mengedipkan mata sebagai kode kepada PA, kemudian lanjut mengenderai sepeda motor Honda Beat Silver menuju Bundaran Kota Tengah, kemudian pelaku PA pun kemudian mengikuti korban mengarah ke Jalan tempat pembuangan sampah. Dikarenakan ada orang yang lewat, mereka tidak jadi berhenti disitu.

Pelaku saudari PA diajak oleh korban PM untuk masuk ke dalam kebun sawit yang jauhnya lebih kurang 30 meter dari jalan, Sesampainya di kebun sawit korban PM memaksa saudara pa melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengatakan kepada saudari PA akan membayarkan semua hutang-hutang saudari PA dan memberi saudari PA uang sebesar sebesar 1 juta 500.000.

“Setelah melakukan hubungan badan, korban Saudara PM langsung merasa lemas dan ke capekan sehingga menimpa badan saudari PA dan tidak sadarkan diri,” Pelaku sempat memanggil Korban berkali-kali dan mengguncangkan badan korban, tapi korban tidak menyahut”.

Namun setelah dipegang dada korban, jantung nya masih berdetak.

Bermaksud untuk bangkit berdiri, PA kemudian mendorong badan PM, dengan cara menyentuh bagian arah leher PM. Dikarenakan badan PM sangat besar dan berat, jadi PA butuh tenaga yang agak besar untuk mendorongnya.

Setelah berhasil mendorongnya, dan bangkit berdiri, PA memakaikan celana saudara PM, dan saudari PA langsung pulang. Ia pulang dn menceritakan kejadian itu kepada kakak kandungnya inisial YY.

Berniat membantu adiknya, Saudari YY dan BP menyusul kembali ke lokasi dan meneumkan PM tergeletak. Mereka membawa sepeda motor dan hand phone milik korban saudara PM.

Kronologis penangkapan dijelaskan oleh kanit kasi pidum polres Rohul berhasil mengumpulkan semua informasi dari hasil olah TKP pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 17.00.

“kami dari tim Resmob dan tim penyidik sat Reskrim Polres Rokan Hulu beserta unit Reskrim Polsek kepenuhan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya yang diduga melakukan tindak pidana mengambil nyawa seseorang yang diketahui pada hari Rabu, 20/02/2023 sekira jam 14.00 yang terjadi di kebun sawit milik warga yang terletak di RT 03 RW 10 Kelurahan kepenuhan Tengah Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, yaitu adalah saudari PA. Mereka bilang ada yang sempat melihat yang bersama bapak PM pada hari kejadian adalah PA”

 

Tim mendapat informasi bahwa saudari Yeye sedang berada di Desa Sei emas Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari sekira pukul 08.00 WIB saudari PA diamankan di rumahnya dan kami bawa ke Polres Rokan Hulu. selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023,sekitar pukul 10.00 Wib. Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu dan unit Reskrim kepenuhan melakukan pengembangan terhadap saudari PA.

 

“karena sebelumnya kita sudah amankan saudari PA, berdasarkan keterangan PA bahwa saudari YY terlibat dalam hal itu maka daripada itu kami dapatkan informasi bahwa saudari YY berada di sungai Mas Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, dan kemudian sekitar pukul 12.00 Wib, YY berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hulu selanjutnya tim Resmob Rokan Hulu melakukan pengembangan pada hari yang sama di hari Jumat tanggal 24 Februari kami melakukan pengembangan terhadap saudara BP yang mana pada sekira pukul 19.00 WIB saudara BP kami amankan di rumahnya di Simpang kantin desa Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu beserta Barang bukti Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver yang miliknya itu milik korban” Kata Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu yang nota bene mantan Kapolsek Tambusai Utara.

 

Berdasarkan hasil visum dari otopsi Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, diketahui tulang rawan gondok pada leher korban sura PM patah, sehingga terganggunya pernafasan dan mengakibatkan kematian. Berdasarkan keterangan Dokter, Korban tidak punya riwayat penyakit.

 

Dengan demikian, Kasus asmara berhujung tindak pidana ini dikenakan pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.Pungkasnya.** (SG-Diki)

 

SumberBeritabaru.co