Gelapkan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN V, Dua Karyawan Dan Satu Pembeli Diringkus Unit Reskim Polsek Kabun

oleh
oleh

SaguRiau.com (Rohul)  – Unit Reskrim Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan

pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) penggelapan Buah Kelapa Sawit, Kamis (2/2/2023) sekitar Pukul 19.00 Wib.

“Inisial Tersangka MA, MP dan DLT,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Minggu (5/2/2023).

Ketiga Pria tersebut, diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok D 16 Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.

“Barang Bukti yang berupa 72 Tandan Buah Kelapa Sawit, 13 Karung Brondolan, Satu Gerobak dan Satu Egrek,” rincinya.

Kapolsek Kabun menerangkan, pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 09.00 Wib Pelapor yang merupakan Mandor 1 PTPN V Sei Batu Langkah mendapatkan informasi dari Mandor Panen inisial TTS bahwasanya Kelapa Sawit yang berada di Blok D-16 sudah dipanen Orang.

Tidak lama, kemudian Pelapor juga mendapatkan informasi dari Danru Satpam Binher Situmorang bahwasanya telah ditemukan Buah Kelapa Sawit di Pinggir Sungai di Desa Sungai Agung Kabupaten Kampar sebanyak 72 Tandan dan 13 Karung Brondolan.

Di lokasi tersebut diamankan seseorang yang mengaku berinisial MA, mendapatkan informasi tersebut.

Pelapor, langsung menuju lokasi Blok D-16 dan benar bahwasanya sudah ada buah Kelapa Sawit yang di Panen sedangkan belum jadwal Panen.

Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak kepolisian Sektor Kabun guna proses Hukum lebih lanjut.

Merespon hal ini, Jumat (3/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wibz Unit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi dari pihak pengaman PTPTN V Sei Batu Langkah ada seseorang yang mengaku bernama MA datang ke tumpukan Buah Kelapa Sawit yang ditemukan pihak keamanan dari PTPN V.

Kemudian, mengaku bahwa Buah Kelapa Sawit tersebut adalah miliknya, atas hal ini, Unit reskrim melaporkan kepada kapolsek Kabun.

Atas informasi tersebut, kemudian kapolsek kabun memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengecekan ke tempat tumpukan Buah Kelapa Sawit tersebut.

Sesampainya, di tempat tumpukan buah tersebut Unit reskrim melihat seseorang ditumpukan Buah Kelapa Sawit tersebut.

Saat, ditanya mengaku bernama MA, kemudian dilakukan interogasi Dia mengakui telah membeli Buah Kelapa Sawit tersebut kepada DLT dan MP yang merupakan karyawan panen PTPN V Sei Batu Langkah.

“Dengan harga per Jenjangnya Rp 17.000, sedangkan Brondolan dibeli seharga 45.000,- per Karungnya,” kata Aguswandi.

Kemudian, dilakukan pencarian terhadap DLT diamankan di Blok D 20 pada saat sedang bekerja memuat buah Kelapa Sawit.

Berdasarkan pengakuannya bahwa temannya dalam melakukan penggelapan Buah Kelapa Sawit tersebut MP.

Atas hal ini, dilakukan pencarian terhadap MP, dapat diamankan di Simpang Karet Desa Batu Langkah Besar.

Baik DLT dan MP mengakui perbuatannya telah menggelapkan Buah Kelapa Sawit serta telah menjualnya kepada MA.

“Hingga para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum. Ketiga Pria tersebut dijerat dengan Pasal 374 JO 480 KUHP Pidana,” pungkasnya.**(SG-diki)

Sumber Humas Polres Rohul