Kasat Intelkam Polres Rohul Mediasi Persoalan Buruh SPPP dan PT KSM

oleh
oleh

SaguRiau.com (ROHUL) – Kasat Intelkam Polres Rohul, AKP Syaiful memediasi kisruh buruh antara SPTI dan Pengurus organisasi buruh F. SPPP-K SPSI Desa Teluk Aur. Mediasi berjalan alot, sebab pihak desa dan intansi terkait tidak dapat dihadirkan.

Kasat Intelkam Polres Rohul, AKP Syaiful menyebutkan bahwa persoalan buruh yang melibatkan SPTI dan SPPP PUK Teluk Aur ini bisa diselesaikan dengan musyawarah, asalkan dinas terkait bisa hadir. “Mediasi hari ini belum bisa kita cari akar masalahnya, sebab dari pihak desa juga tidak hadir, begitu juga dengan Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu.

Harusnya mereka yang menengahi persoalan ini, kepolisian hanya pengamanan kedua belah pihak,” kata Kasat, Senin (11/4). Pada kesempatan itu, Kasat bersama pihak PT KSM, PUK SPPP Teluk Aur sepakat mediasi selanjutnya akan digelar di Dinas Tenaga Kerja Pasirpengaraian pada Kamis, (14/4). Kasat menyebut, pihaknya akan mengundang secara resmi seluruh pihak terkait. Kapolsek Rambah Samo, IPTU Jon Heri meminta agar kedua serikat pekerja baik SPTI dan SPPP menjaga diri tidak anarkis, juga tidak tersulut informasi yang memprovokasi.

Sampai mediasi selanjutnya digelar, aktifitas bongkar muat TBS Sawit tetap dilakukan oleh buruh SPTI. Pihak kepolisian juga mengerahkan personil untuk berjaga di area perusahaan. Perwakilan pihak SPPP PUK Teluk Aur mengaku menerima keputusan Kasat Intelkam agar menunda mediasi sampai hari Kamis mendatang.

Dirinya berharap pihak perusahaan dan dinas terkait bisa mencarikan solusi agar SPPP bisa juga bekerja sebagai buruh bongkar muat di PKS PT KSM. Sementara, Manajer PKS PT KSM, Tulus Osin Hamonangan Naipospos menyebutkan, bahwa pihak tetap taat pada aturan yang berlaku di dinas tenaga kerja.

Menurutnya, mengapa pihaknya membuat KKB dengan SPTI, karena serikat pekerja inilah yang mengajukan kerjasama dengan melampirkan persyaratan yang menyatakan SPTI Legal. “Kita akan menunggu hasil mediasi selanjutnya, bila nanti keduanya (SPTI dan SPPP) dinyatakan legal, mereka harus Islah. Karena perusahaan tidak memungkinkan untuk memperkerjakan 2 serikat pekerja, sebab produksi buah TBS masuk belum banyak, apalagi perusahaan kami juga belum lama beroperasi,” tutup Tulus.**(diki)