Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kembali Gelar Perkara OTT Kades

oleh
oleh

SaguRiau.com (ROHUL)-Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali gelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi OTT Kepala desa (Kades) Rokan Timur tahun 2021. Senin (28/03/2022).

Agenda sidang hari ini menyampaikan nota pembelaan dari para terdakwa atas nama Terdakwa Ss, Terdakwa S dan Terdawa P serta di lanjutkan pembacaan putusan majelis hakim.

Adapun amar putusan yang di bacakan oleh hakim:
1. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 12 huruf e Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp 50.000.000.00,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

5.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sementara hadir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H dan Agung Arda Putra, S.H. Sidang berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.**(diki)