SaguRiau.com (ROHUL) – Dengan telah ditetapkannya Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Lapas Pasir Pengaraian No: W4.PAS.5.04.04 – 492 Tahun 2022 maka pada Kamis (17/3/2022) diadakan sosialisasi mengenai pelaksanaan Penilaian Pembinaan Narapidana dengan menggunakan Instrumen SPPN.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu, Koordinator Wali Pemasyarakatan yang juga Kepala Seksi Binadik Boy Fernandes, dan 14 orang wali pemasyarakatan.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembinaan narapidana diperlukan upaya pemberdayaan dan penyertaan secara aktif Wali Pemasyarakatan guna pendampingan dalam proses pembinaan dan penilaian pembinaan narapidana.Untuk keperluan tersebut perlu ditunjuk petugas Wali Pemasyarakatan yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, dan motivator selama berlangsungnya proses pembinaan.
Bahtiar Sitepu menjelaskan, Wali Pemasyarakatan berwenang Menerima keluhan dan melakukan konsultasi jika narapidana mengalami hambatan, baik dalam berinteraksi dengan sesama penghuni dan petugas maupun dalam mengikuti program pembinaan.
“Ya, kita telah menunjuk 15 orang petugas kita untuk menjadi Wali Pemasyarakatan. Harapan kita semoga dengan adanya Wali Pemasyarakatan ini program Pembinaan dapat lebih berjalan dengan baik tanpa ada hambatan”.Tambah bahtiar.**(diki)